BPOM Jelaskan Mekanisme Perpanjangan Masa Simpan Vaksin COVID-19, Bagaimana Perhitungannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 16:30 WIB
BPOM Jelaskan Mekanisme Perpanjangan Masa Simpan Vaksin COVID-19, Bagaimana Perhitungannya?
Ilustrasi Vaksin COVID - 19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyimpanan vaksin COVID-19 tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain metode penyimpanan, perlu juga diperhatikan masa simpan vaksin.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan bahwa perpanjangan masa simpan vaksin COVID-19 dilakukan berdasarkan data hasil uji stabilitas vaksin yang dilaksanakan oleh produsen pemegang izin guna darurat vaksin.

"Perusahaan farmasi yang memberikan data untuk perpanjangan penggunaan vaksin, sebab ada komitmen bahwa perusahaan terus melakukan uji stabilitas produk mereka," kata Penny dikutip dari ANTARA, Rabu (6/4/2022).

Masa simpan vaksin adalah periode waktu suatu produk vaksin masih memenuhi spesifikasi dan persyaratan untuk digunakan. Masa simpan vaksin ditentukan berdasarkan hasil pengujian stabilitas produk.

Sedangkan masa kedaluwarsa yang biasanya tertera pada kemasan vaksin menunjukkan masa kandungan vaksin masih stabil dan memenuhi syarat mutu yang ditetapkan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada kemasan.

"BPOM menetapkan shelf life (masa simpan) vaksin sesuai standar internasional, yaitu berdasarkan data stabilitas realtime skala komersial," kata Penny.

Proses penentuan masa simpan vaksin dan perpanjangannya, menurut dia, dilakukan mengacu pada ASEAN Variation Guideline For Pharmaceutical Products serta standar produk farmasi Eropa, Australia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Penny menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa simpan vaksin mencakup penyerahan data baru hasil uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin.

"Penetapan waktu perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan data stabilitas dengan hasil memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Segera Dapatkan Vaksin Booster Sekarang Juga Ya!

"Izin perpanjangan diberikan per fasilitas namun dengan merk vaksin yang sama. Dengan data uji stabilitas itu, kita inspeksi ke fasilitas produksi, karena ini produsennya yang menyampaikan data uji stabilitas, kita evaluasi untuk perpanjangan waktu kedaluwarsa," ia menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI