Jawab Kritikan Yasonna Laoly, IDI Jelaskan Perannya Bukan Hanya Beri Rekomendasi Izin Praktik Dokter

Jum'at, 01 April 2022 | 22:10 WIB
Jawab Kritikan Yasonna Laoly, IDI Jelaskan Perannya Bukan Hanya Beri Rekomendasi Izin Praktik Dokter
Ilustrasi dokter. (Pixabay/parentingupstream)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjawab kritikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa kewenangan IDI harus dievaluasi. Terutama yang berkaitan dengan pemberian rekomendasi surat izin praktik (SIP) bagi dokter.

Pandangan Yasonna itu menyusul adanya rekomendasi pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia. Menurut Yasonna, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter.

"Ini yang saya kira arahnya. Justru saya kira menurut saya ya, IDI lebih bagus konsentrasi dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," kata Yasonna.

Menanggapi pernyataan tersebut, IDI menegaskan bahwa rekomendasi izin praktik sebagai tanda verifikasi keilmuan dari dokter. Bukan hanya ilmu medis, IDI juga bertanggungjawab atas kode etik kedokteran selama melayani pasien.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Terawan Diberhentikan IDI Tapi Masih Bisa Praktik, Muncul Isu IDI Tandingan

Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

"Seandainya ada dokter yang berpraktik, tapi ternyata bukan dokter, tapi kalau rekomendasi ini dihilangkan, maka kita khawatir perlindungan dan keselamatan pasien terhadap praktik kedokteran tidak akan terkontrol. Ini yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bahkan fungsi KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) juga akan lebih sulit," jelas juru bicara untuk Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh 2022, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Izin praktik kedokteran diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa surat izin praktik (SIP) itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Dalam Pasal 38 juga diatur untuk bisa mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Terakhir, dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah IDI untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Beni menjelaskan, dalam proses pemberian rekomendasi izin praktik, IDI akan meminta sejumlah berkas yang harus di lengkapi dokter.

Baca Juga: Beredar Isu Muncul Organisasi Profesi Dokter Tandingan, Pengurus Besar IDI Angkat Bicara

"Untuk mendapat rekomendasi harus melampirkan ijazah juga daftar nilai, harus melampirkan pas foto, KTP, plus surat dari Majelis Etik bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, melakukan perbuatan pidana, dan tidak pernah melanggar etika," jelasnya.

Syarat itu dinilai penting untuk mencegah adanya praktik dokter abal-abal atau melanggar kode etik kedokteran, maupun berperilaku tidak baik.

"Karena dilibatkan dalam rekomendasi dan pembinaan, IDI tentu akan bertanggung jawab kalau ternyata ada dokter bermasalah," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI