Terpopuler Kesehatan: Terawan Diberhentikan IDI Tapi Masih Bisa Praktik, Muncul Isu IDI Tandingan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 21:38 WIB
Terpopuler Kesehatan: Terawan Diberhentikan IDI Tapi Masih Bisa Praktik, Muncul Isu IDI Tandingan
Ilustrasi Terawan Agus Putranto. (Dok. Ilustrasi Suara.com oleh Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto yang diberhentikan keanggotaannya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih bisa praktik menjadi berita terpopuler kesehatan paling banyak dibaca hari ini, Jumat (1/4/2022).

Ada juga isu IDI tandingan hingga dampak Covid-19 bagi kehidupan seksual.

Simak rangkuman berita kesehatan menarik lainnya dari Suara.com, berikut ini.

1. Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menegaskan bahwa dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan hasil Putusan Muktamar XXXI pada 25 Maret 2022. 

Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.

Baca selengkapnya

2. Beredar Isu Muncul Organisasi Profesi Dokter Tandingan, Pengurus Besar IDI Angkat Bicara

Ilustrasi Organisasi Profesi Dokter. (Pixabay/parentingupstream)
Ilustrasi Organisasi Profesi Dokter. (Pixabay/parentingupstream)

Polemik dokter Terawan Agus Putranto yang diberhentikan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memunculkan isu tentang adanya organisasi IDI tandingan. Pengurus Besar (PB) IDI angkat suara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Zodiak Paling Sial di Bulan April, Kisah Maling Motor Bikin Mewek

Juru bicara untuj Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., mengatakan bahwa keberadaan organisasi profesi dokter telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 10 di PUU-XV tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI