Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru

Jum'at, 01 April 2022 | 20:11 WIB
Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui wartawan di DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kritik yang datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Apa katanya?

Dalam konferensi pers, IDI menyilahkan pemerintah apabila ingin merevisi undang-undang terkait izin praktik kedokteran. Terutama yang berkaitan dengan peran IDI dalam memberikan rekomendasi terhadap penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter.

"Silakan pemerintah menghapus, karena memang tugas pemerintah membuat, merevisi suatu undang-undang baru. Tapi dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (izin dokter)? Silahkan kalau pemerintah nanti akan punya badan itu," kata Juru bicara untuk Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Pernyataan tersebut menanggapi ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengkritik kewenangan IDI terkait penerbitan SIP dokter. Kritik tersebut buntut dari polemik dokter Terawan Agus Putranto yang dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai anggota IDI oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

Baca Juga: Meski Diberhentikan Dari IDI, Dokter Terawan Masih Boleh Praktik Hingga 5 Agustus 2023, Kok Bisa?

Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Apabila tidak menjadi anggota, dokter Terawan tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk mendapatkan maupun memperpanjang SIP yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Beni menjelaskan bahwa penerbitan izin praktik bagi dokter memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, melalui Dinas Kesehatan. Peran IDI memberikan rekomendasi serta membina dokter yang mengajukan izin praktik tersebut.

Tetapi, apabila kewenangan IDI tersebut dicabut, menurut Beni, pemerintah tetap harus memperhatikan tahapan rekomendasi juga pembinaan kode etik kedokteran.

"Kita berharap ada pembinaan. Jangan sampai masyarakat dilayani oleh dokter yang tidak berkompeten, yang melanggar etika. Banyak pelanggaran dalam kode etik yang mungkin sudah terjadi di masyarakat, jadi harus dilakukan pembinaan," ujarnya.

"Silakan siapa yang melakukan pembinaan itu. Apakah Dinas Kesehatan sanggup? Atau membuat dinas lain? Jangan sampai hanya administratif saja yang diberikan tapi pembinaan, bagaimana praktik kedokteran itu tidak dilakukan. Ini membahayakan nyawa pasien," pungkas Beni.

Baca Juga: Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI