Ia menambahkan, bahwa dokter Terawan dinilai tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang dilanggarnya. Sehingga memberatkan sanksi yang diberikan.
MKEK mencatat ada empat indikasi yang mengakibatkan sanksi bagi Terawan diperberat, di antaranya:
- Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
- Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
- Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
- Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Diduga untuk menghindari panggilan dan eksekusi sanksi.