Suara.com - Syarat vaksinasi booster untuk mereka yang menuai mudik hingga kini masih menuai perdebatan. Masyarakat membandikan dengan protokol kesehatan saat perhelatan MotoGP, Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang bahkan tidak perlu tes PCR.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat setop memperdebatkan aturan vaksin booster sebagai syarat mudik.
Ia mengatakan bahwa vaksinasi penguat antibodi merupakan perlindungan penting pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk meminimalisasi dampak kesakitan saat terpapar Covid-19.
“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas," katanya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Booster di Kepri Belum Sampai 50 Persen, Satgas Gesa Dalam Sepekan
Dikutip dari ANTARA, Jumat, (1/4/2022). Nadia mengatakan bahwa mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi 'booster' (penguat) penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19.
Nadia mengatakan mobilitas mudik dinilai lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang. Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI tentang mudik Lebaran 2022, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini berjumlah sekitar 80 juta orang.
Jumlah tersebut, kata dia, jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan pergerakan penonton saat acara MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 yang berkisar 60 ribu orang.
"Sehingga perlu vaksinasi 'booster' untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19," katanya.
Ia mengatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi penguat untuk meningkatkan kekebalan komunal dari penularan Covid-19 mengingat mobilitas warga lebih masif daripada acara MotoGP Mandalika.
Baca Juga: Heboh Persoalan Syarat Mudik Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika, Ini Respons Presiden Jokowi
Ia mengatakan aktivitas mudik Lebaran identik dengan silaturahim ke rumah orang-orang terdekat, seperti orang tua, keluarga, dan kerabat. Berkaca dari dua kali gelombang penularan Covid-19, seluruhnya dipicu oleh mobilitas penduduk yang tak terkendali.
"Dengan kata lain, risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman," katanya.
Kemenkes terus mengintensifkan kinerja vaksinator yang saat ini disiagakan di berbagai fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, sentra vaksinasi, hingga ruang publik di berbagai daerah untuk melaksanakan vaksinasi pada masyarakat sasaran.
"Vaksinasi 'booster' tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi 'booster' tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi 'booster'," katanya.
Bagi masyarakat yang belum vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, Nadia mengimbau segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap.
Dia menjelaskan vaksinasi Covid-19 merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, tetapi sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.