Suara.com - Minuman manis seolah menjadi primadona kebanyakan orang, terutama dikonsumsi saat berbuka puasa. Meski rasanya menyegarkan, tapi terdapat bahaya kesehatan yang mengintai apabila diminum terlalu sering dan dalam jumlah banyak.
Oleh sebab itu, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan pemberlakukan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia.
CISDI menekankan dua poin penting yang menjadi alasan rekomendasi cukai tersebut. Pertama, berdasarkan kandungan gula dengan tarif 20 persen dari harga. Kedua, komitmen politik dan publik di berbagai level untuk merealisasikan menerapan cukai MBDK di Indonesia.
"Kami merekomendasikan pemerintah segera menerapkan cukai MBDK pada semua produk tanpa kecuali dan serentak, meliputi semua minuman berpemanis dalam bentuk gula asli maupun tambahan pangan. Tarif cukai terbaik adalah minimum 20 persen dari harga produk MBDK dan diterapkan secara multi-layer berdasarkan kandungan pemanisnya," kata peneliti Universitas Indonesia dan pakar advokasi CISDI Abdillah Ahsan dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Perlu Tahu! Ini 6 Penyebab Dari Infeksi Jamur, Benarkah Karena Obat Antibiotik?
Rekomendasi penerapan cukai MBDK itu bermula dari temuan meningkatnya konsumsi produk minuman manis di Indonesia hingga 15 kali lipat dalam waktu dua dekade terakhir.
Tingginya konsumsi minuman manis itu berkontribusi pula pada naiknya angka risiko obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) lainnya, seperti diabetes, kerusakan liver dan ginjal, penyakit jantung, serta beberapa jenis kanker.
"Jika tidak ditangani serius, ini akan menyebabkan beban kesakitan dan kematian akibat PTM di masa depan semakin meningkat," kata Ahsan.
Ditemukan pula bahwa saat ini tujuh dari sepuluh penyebab kematian di Indonesia akibat PTM. Penyakit diabetes menempati posisi ketiga.
“Diabetes saat ini sudah diderita oleh 19,5 juta penduduk Indonesia, dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 28,5 juta penderita pada tahun 2045," kata Plt. Manajer Riset CISDI Gita Kusnadi.
Baca Juga: Obesitas di Indonesia Meningkat, Kesadaran Ini yang Perlu Dimiliki Masyarakat
Gita menegaskan, dengan pemberlakukan cukai terhadap minuman manis berkemasan bisa jadinsalah satu cara menekan bertambahnya prevalensi pengidap diabetes di Indonesia.
Sebab, menurutnya, upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi gula berlebihan saja tidak cukup.
“Perubahan perilaku di masyarakat tidak bisa dicapai melalui usaha promotif saja, diperlukan kebijakan dan intervensi lain yang lebih kuat untuk melengkapi upaya tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi cukai terhadap MBDK itu mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan. Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ackhmad Afflazir, MKM., menyebutkan bahwa angka PTM di Indonesia sudah pasti mempengaruhi pembiayaan kesehatan nasional.
Ia menyampaikan, sudah waktunya Indonesia memberlakukan penerapan cukai MBDK.
“Akar masalah harus diselesaikan lebih dahulu, yaitu pengendalian konsumsi makanan dan minuman tinggi GGL. Dalam hal ini, cukai MBDK dapat dilihat sebagai cara efektif mengendalikan konsumsi minuman manis masyarakat,” ujarnya.
Cukai MBDK menjadi kebijakan fiskal yang efektif menurunkan konsumsi produk berdampak buruk dan telah diadopsi di lebih dari 40 negara di dunia. Penurunan konsumsi itu dinilai bisa turut mengendalikan angka obesitas dan diabetes.