Tak Boleh Ditunda! IDI Harus Berhentikan Terawan 28 Hari Setelah Muktamar ke-31

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:56 WIB
Tak Boleh Ditunda! IDI Harus Berhentikan Terawan 28 Hari Setelah Muktamar ke-31
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.

Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.

"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.

Baca Juga: Yasonna Laoly: IDI Lebih Bagus Konsentrasi Penguatan dan Perbaikan Kualitas Dokter, Izin Praktik Tugas Negara

Mantan Menkes Terawan Agus Putranto - Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto - Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.

Ia juga menjelaskan, dalam Muktamar IDI ke-31 ditegaskan bahwa seluruh dokter Indonesia wajib tunduk dan patuh pada kode etik kedokteran.

"Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran, menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegar dr. Beni.

Sekedar informasi, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi kedokteran di Indonesia, yang juga sebagau forum pelaksaan kedaulatan anggota IDI.

Musyarawah nasional Muktamar IDI ini dilaksanakan 3 tahun sekali, yang dihadiri perwakilan dokter dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dokter Terawan Pernah Selamatkan Nyawa Aburizal Bakrie dari Kondisi Terburuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI