"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan, pemberhentian tetap sejawat Dr dr Terawan Agus Put. Spesialis radiologi sebagai anggota IDI," ujar Juru Bicara PB IDI dr. Beni Satria saat membacakan hasil putusan Muktamar.dr. Beni juga menjelaskan, keputusan Muktamar ke-31 ini harus direalisasikan IDI dalam waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut.
MKEK IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Dokter Terawan, Apa Sih yang Dilanggar?
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lama Tak Terdengar, Dokter Terawan Isi Kuliah Umum di Harvard Pamer Asca Cita Prabowo
02 April 2025 | 07:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 16:01 WIB
Health | 09:19 WIB
Health | 08:10 WIB
Health | 08:08 WIB
Health | 12:58 WIB
Health | 16:26 WIB
Health | 18:04 WIB