Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI akhirnya mengungkap alasan dibalik pemecatan atau pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Di media sosial sendiri sempat ramai isu bahwa pemecatan Dokter Terawan terkait dengan vaksin nusantaran. Namun, Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS, bahwa pemberhentian Terawan sudah melalui prosedur dan proses mekanisme MKEK IDI yang panjang.
"Terkait Terawan pertimbangan cukup luas, kalau baca apa yang diputuskan (hasil Muktamar ke-31), pertimbangan cukup banyak. Itulah yang dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan di Muktamar tidak serta merta tapi ada proses panjang," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
dr. Djoko menambahkan, bahwa mantan Menkes Terawan yang tidak memiliki itikad baik yang tidak mengindahkan panggilan MKEK IDI untuk meminta penjelasan terkait kode etik yang harus dipatuhi, yang akhirnya memberatkan sanksi dan situasinya.
Baca Juga: Belajar dari Kisruh Terawan dan IDI: Ini 5 Tahapan Panjang untuk Jadi Dokter dan Bisa Tangani Pasien
"Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya," jelas dr. Djoko.
Ia lantas menjelaskan bahwa setiap profesi termasuk dokter memiliki kode etik yang perlu dipatuhi. Termasuk juga, kata dia, IDI juga memiliki kode etiknya tersendiri termasuk harus menaati sumpah dokter.
"Dalam sumpah dokter ada 12 butir yang sangat khas bagi Indonesia, dan ada kalimat yaitu menaati kode etik kedokteran Indonesia. Jadi ini bukan hanya berlaku untuk dokter anggota IDI saja, tapi berlaku pada seluruh dokter yang ada di Indonesia," jelas dr. Djoko.
dr. Djoko juga mengatakan, bahwa banyak dokter yang sering melupakan profesional etik yang harus dijalankan. Padahal hal ini sudah tercermin dalam aturan praktik kedokteran tahun 2004.
"Yaitu ada skill kedokteran, knowledge dokter dan profesional etik inilah yang sering dilupakan," jelas dr. Djoko.
Baca Juga: Apakah Dokter Wajib Masuk IDI? Berkaca dari Kasus dr. Terawan yang Dipecat oleh MKEK IDI
Perlu diketahui, dalam konferensi pers dijelaskan juga bahwa pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, jadi salah satu hasil putusan yang dikeluarkan dalam Muktamar ke-31 di Aceh beberapa hari lalu.
"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan, pemberhentian tetap sejawat Dr dr Terawan Agus Put. Spesialis radiologi sebagai anggota IDI," ujar Juru Bicara PB IDI dr. Beni Satria saat membacakan hasil putusan Muktamar.dr. Beni juga menjelaskan, keputusan Muktamar ke-31 ini harus direalisasikan IDI dalam waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut.