Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS angkat bicara terkait kabar pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Ia mengatakan bahwa putusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan 2019 itu sudah ada sejak 2018, namun belum sempat terlaksana, sehingga kembali ramai pada 2022 ini.
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus kalau putusan ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar dr. Djoko saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Ia menambahkan, bahwa putusan terhadap Terawan dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-30 di Samarinda beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI
Itulah mengapa saat Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh yang baru saja selesai dilaksanakan, putusan tersebut kembali dilanjutkan atau diberlakukan.
"Tapi dalam perjalanannya menjelang akhir (putusan) kemarin sepertinya belum terlaksana. Sepertinya dalam Muktamar di Banda Aceh diputuskan untuk melanjutkan putusan Muktamar ke-30 di Samarinda kemaren," papar dr. Djoko.
Sekadar informasi, MKEK baru saja mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang membuat sosok yang mempraktekkan metode cuci otak itu berpotensi tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter lagi.
Surat pemberhentian Terawan sontak menjadi polemik lantaran menimbulkan pro kontra antara setuju dan tidak setuju di kalangan dokter bahkan politikus.
Bahkan hal ini membuat Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin harus turun tangan untuk melakukan mediasi konflik antara Terawan dengan IDI.
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Dokter Keluar IDI dan Mendirikan IDSI Sebagai Tandingan, Benarkah?