Suara.com - Terapi cuci otak yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kerap mendapatkan testimoni positif dari pejabat tinggi negara.
Namun Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban memastikan bahwa testimoni tidak bisa digunakan sebagai bukti aman dan baiknya sebuah prosedur medis.
Prosedur medis inilah yang memerlukan bukti dan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan, karena nantinya akan digunakan untuk banyak orang.
"Ya enggak (bisa hanya testimoni) lah jadi kedokteran di pengobatan itu ada macam-macam, untuk membuktikan bahwa yang menyembuhkan adalah obat tertentu, maka diperlukan data berdasarkan bukti, berarti harus ada penelitian," ujar Prof. Zubairi saat dihubungi suara.com, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
Hal yang sama juga ia utarakan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, yang menjelaskan prinsip kedokteran berdasarkan evidence based medicine (EBM).
"Prinsip: keyakinan dan kesaksian itu bukanlah evidence based medicine (EBM)," terang Prof. Zubairi.
Adapun prinsip evidence based yaitu berupa penelitian yang dilakukan terhadap subjek banyak orang, terstruktur, dan ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau diobati satu orang sembuh tidak cukup buktinya, tapi kalau dari 1.000 orang diobati, 900 yang sembuh, mungkin ada manfaatnya," ungkap Guru Besar Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.
Tujuan dari penelitian dilakukan ini, agar prosedur dan pengobatan medis bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan untuk semua orang, bahkan bisa diterapkan di belahan dunia manapun.
Baca Juga: Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI
"Kemudian perhitungan status samplingnya harus benar, dan penelitian, penetapan subjeknya juga harus betul, itu yang disebut evidence based medicine," papar Prof. Zubairi.
Hal ini serupa seperti proses pengujian vaksin Covid-19 hingga akhirnya bisa digunakan di seluruh dunia. Tahapan yang dilewati adalah uji coba laboratorium, uji coba pada hewan, uji klinis 1, uji klinis 2 dan uji klinis 3, hingga akhirnya diterbitkan Emergency Use Authorization (EUA).
Sekedar informasi beberapa waktu lalu metode cuci otak Terawan kembali jadi buah bibir, termasuk beberapa pejabat penting negara yang pernah menjadi pasien seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono, hingga Mahfud MD.