Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:32 WIB
Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekisrushan soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan. 

Akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, dokter Terawan sebenarnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sejak 2018. Fakta tersebut diungkapkan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono. 

"Sebagai dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI, dokter Terawan sudah dikenakan sanksi "Berat" pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda. Sanksi tersebut dinaikkan menjadi "Terberat" yang dikukuhkan pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh 2022. Tidak perlu ada intervensi politik," tulis Pandu dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pandu telah mengizinkan Suara.com untuk mengutip twitnya. Dalam twit tersebut, ia juga membagikan dua foto putusan MKEK berdasarkan hasil muktamar PB IDI XXX pada Februari 2018. 

Suara.com telah mengonfirmasi kepada pengurus MKEK terkait putusan tersebut. Namun, hingga berita ini akhirnya ditulis, masih belum ada jawaban dari pihak MKEK. 

Pada hasil muktamar IDI XXX tersebut tertulis bahwa untuk menjamin atas kepastian, maka Muktamar mempertegas agar setiap putusan MKEK, khususnya pelanggaran berat, tidak dapat ditunda atau dibatalkan oleh pengurus IDI dalam semua tingkatan.

Pada poin yang berbeda, dituliskan secara spesifik mengenai sanksi berat kepada dokter Terawan, sebagai berikut:

"Khusus menyangkut kasus dr. TAP agar Muktamar menguatkan putusan MKEK no. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 menyatakan bahwa dr. TAP telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan ketua PB IDI segera melakukan penegakan putusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. 

Bila tidak dijumpai itikad baik dr. TAP maka muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI." 

Baca Juga: MKEK Pecat Terawan Dari Ikatan Dokter Indonesia, Arief Poyuono Gerindra: IDI Dibubarkan Saja

Lanjutan dari putusan tersebut diatur apabila dokter Terawan tetap tidak patuh terhadap sanksi berat yang ditetapkan pada 2018 itu, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi terberat. Sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada 2018 sebemarnya masih satu tingkat di bawah sanksi terberat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI