Simak! Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dijalankan Agar Tarawih dan Itikaf di Masjid Berjalan Lancar

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2022 | 10:05 WIB
Simak! Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dijalankan Agar Tarawih dan Itikaf di Masjid Berjalan Lancar
Jamaah melaksanakan ibadah shalat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah salat Tarawih serta itikaf di masjid kembali diizinkan, saat Indonesia mengalami tren penurunan kasus COVID-19 jelang bulan Ramadhan.

Meski begitu, Satgas COVID-19 meminta masyarakat yang beribadah di masjid untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, demi terjaganya keamanan dan kenyaman.

"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadhan. Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadhan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.

Baca Juga: Ingin Ibadah Aman dan Nyaman Selama Bulan Ramadhan, Ini Pesan dari Satgas COVID-19

Warga melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.

"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.

Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jamaah harus protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan. Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat solat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima/mendistribusikan infaq/zakat/sedekah. Jemaah juga dihimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing.

Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.

Baca Juga: Ulama Aceh Sebut Banyak Masjid Terjebak Persoalan Salat Tarawih

Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Dihimbau para jamaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI