Suara.com - Vaksin booster alias vaksin dosis ketiga menjadi syarat masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman jelang Hari Raya Idul Fitri.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan penerapan vaksin booster untuk syarat mudik bukan tanpa alasan. Ia menyebut vaksin booster bagi pemudik dilakukan untuk melindungi keluarga di kampung halaman.
"Jadi segera bisa divaksin jika memungkinkan vaksin sehingga memiliki imunitas sehingga kalau ketemu jadi aman. Karena datanya menunjukkan vaksin belum lengkap apalagi lansia dan komorbid sangat fatal apabila tertular, mari kita lindungi mereka," kata dia.
Wiku mengatakan pemerintah tak akan melarang warga melakukan mudik pada tahun ini, namun syarat vaksin booster menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bolehkan Warganya Salat Tarawih Berjamaah, Bukber dan Mudik, Tapi...
Di satu sisi, masyarakat yang akan mudik juga harus memastikan bahwa keluarga yang akan dikunjungi telah melengkapi vaksin maupun mendapat vaksin booster.
Karena, kata dia, dengan mendapat vaksin lengkap serta booster, imunitas seseorang akan lebih kuat apabila tertular COVID-19 dan risiko bergejala hingga kematian bisa ditekan.
"Siapapun yang belum booster, segera booster. Siapapun vaksinasinya belum lengkap, segera lengkapi supaya bisa di-booster, nantinya waktu puasa juga kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," ujar Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bagi Para Pemudik, Pengamat: Proteksi Optimal Kepada Masyarakat
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. [ANTARA]