
Baru-baru ini beredar surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia terkait yang berisi keputusan dan juga rekomendasi kepada IDI untuk segera melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MKEK dr Pukovisa Prawiroharjo tertulis bahwa tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh dokter Terawan sepanjang tahun 2018-2022. Surat itu juga merinco poin dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter Terawan Agus Putranto.