Suara.com - Menjelang puasa Ramadhan tahun 2022, pertanyaan tentang vaksin Covid-19 apakah bisa membatalkan puasa kembali ramai di media sosial. Lalu, apa kata dokter?
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal itu telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
“Dalam fatwa tersebut menyatakan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dan itu boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa,” ungkap dr. Reisa Broto dalam siaran Radio Kesehatan: Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022).
Karena vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, tentu program ini jangan sampai diabaikan. Sebab dr. Reisa mengatakan, vaksinasi menjadi sebuah ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Catat Waktu yang Tepat Baca Niat Puasa Ramadhan Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri
Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila melakukan vaksinasi Covid di bulan puasa. Biar tubuh tidak lemas dan lelah, dr. Reisa menyarankan untuk istirahat yang cukup.
“Makanya harus istirahat yang cukup, makan yang bergizi dan seimbang, supaya kita punya energi yang baik sepanjang hari,” pesan dr. Reisa.
“Kemudian cairan juga penting dipenuhi, agar tubuh kuat menjalani hari-hari kita. Minimal dua liter per hari dibagi-bagi, mulai dari buka puasa sampai sahur,” ungkap dr. Reisa lebih lanjut.
Biar puasa semakin lancar, pastikan tubuh tetap terjaga dengan sehat dan terhindar dari beberapa penyakit yang bisa membahayakan tubuh, seperti gejala-gejala yang bisa timbul.
“Pastikan juga untuk memilih tempat vaksin saat di pagi hari, karena di waktu tersebut kita punya energi yang baik,” pungkas dr. Reisa.
Baca Juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Ustaz