Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dirinya dan Kemenkes akan turun gunung atau turun tangan untuk menengahi konflik yang terjadi antara mantan Menkes Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Hal ini, kata Menkes Budi, perlu dilakukan mengingat ada perdebatan cukup pelik di antara para dokter terkait pemecatan Terawan sebagai dokter secara permanen oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI.
"Kementerian Kesehatan akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya, agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Menkes Budi saat konferensi pers Senin (28/3/2022).
Langkah ini dilakukan Kemenkes agar perdebatan antara para anggota IDI yang setuju dan tidak setuju diberhentikannya Terawan sebagai dokter bisa segera reda dan diselesaikan.
Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter
Menkes Budi juga menambahkan, bahwa masih banyak tugas dan tantangan Kemenkes dan organisasi kedokteran seperti IDI yang perlu jadi fokus utama para tenaga kesehatan (nakes)
Apalagi Indonesia dihadapkan pada tingginya angka stunting, kematian ibu dan bayi, kanker, hingga penyakit kronik dan katastropik, termasuk juga Covid-19 yang masih jadi ancaman sistem kesehatan Indonesia.
"Oleh karena kita sangat memerlukan daya dan pikiran kita untuk bersama cari solusi agar pandemi bisa teratasi," jelas Menkes Budi.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu heboh MKEK IDI mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Rekomendasi tersebut resmi dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Sontak, keputusan itu memantik pro dan kontra, mengingat sepak terjang dokter Terawan di dunia medis nasional.
Baca Juga: Sebut Minim Kesalahan, Politisi PDIP: Kenapa Terawan Harus Dipecat Seperti Itu dari IDI
Dalam rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.