Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 09:26 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 sempat menuai pro kontra. Masyarakat kerap membandingkan dengan aturan saat pelaksanaan MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, ahli menilai bahwa pemberian vaksinasi booster yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2022, merupakan upaya membentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat Indonesia.

Dari hasil uji klinis vaksin yang sudah dilakukan di Bandung dan digawangi ahli vaksinasi dari Universitas Padjajaran menunjukkan, setelah enam bulan suntikan kedua kadar anti bodi yang terbentuk turun. 

“Berdasarkan data inilah saya mengusulkan ke Bio Farma, setelah enam bulan mendapatkan vaksinasi dua dosis, harus ada vaksinasi lanjutan atau booster,” ujar Prof. Dr. Kusnandi Rusmil Sp.AK. MM., Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dalam keterangannya, Senin, (28/3/2022). 

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)
Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)

Vaksinasi booster ini menurut Prof. Kusnandi akan meningkatkan imunitas dan apabila tertular penyakit Covid-19 gejalanya ringan. Sehingga pada dasarnya pemerintah bertujuan untuk menjaga agar masyarakat aman, oleh karena itulah program vaksinasi booster diluncurkan awal Januari 2022. 

“Dari hasil penelitian uji klinis vaksin Covid-19 di Bandung, vaksinasi ketiga ini bahkan tidak perlu sampai satu dosis, setengah dosis saja sudah cukup. Dengan begitu program ini jadi efektif secara budget, dan pemerintah memberikan program vaksinasi booster secara gratis,” ujar Prof. Kusnandi.

Penguatan anti bodi dari suntikan vaksin booster Covid-19 menurut Prof. Kusnandi dinilai sangat tinggi. Efektivitas vaksinasi booster menurut hasil penelitian tim Prof. Kusnandi menunjukkan angka 80 persen - 90 persen.

Sedangkan efektivitas vaksinasi dua kali sekitar 65 persen. Juga teruji secara klinis, semua vaksin yang saat ini digunakan pemerintah aman dan efektif. Sehingga Prof. Kusnandi menilai aturan setelah booster tidak perlu menggunakan antigen untuk syarat perjalanan cukup adil. Justru hal ini mempermudah masyarakat.

“Sekarang itu syarat perjalanan sudah tidak rumit. Semua boleh melakukan perjalanan. Bahkan lebih aman kalau sudah booster. Hal ini perlu dilihat dari kaca mata pemerintah memberikan perlindungan, bukan mempersulit masyarakat. Suntikan ketiga ini juga tidak bayar, jadi pemerintah maksudnya baik,” kata Prof. Kusnandi.

Baca Juga: Jelang Momen Mudik, Dinkes Bandar Lampung Gencarkan Vaksin Booster saat Puasa Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI