Suara.com - Nama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI tengah menjadi sorotan setelah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan alias memecat mantan Menkes (Menteri Kesehatan) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Pertanyaannya kini, apa itu MKEK IDI dan apakan MKEK IDI berbeda dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI?
Dikutip dari laman resmi, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebenarnya merupakan salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang.
Sebagai badan otonom, MKEK bertugas menjalankan kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatan masing-masing.
MKEK melalui divisi kemahkamahan bertugas memeriksa, menyidangkan, dan membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI.
MKEK juga bertugas menyelesaikan sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Sebelumnya, MKEK merokemendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI dalam agenda Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu.
Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, pertama: putusan pemecatan Terawan hasil rapat MKEK dalam sidang khusus yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Pemecatan Terawan Rekomendasi Sebelum Muktamar, Ketua IDI Aceh: Itu Cerita Lama