6 Rekam Jejak Kontroversial Dokter Terawan yang Diberhentikan Permanen dari IDI oleh MKEK

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 07:21 WIB
6 Rekam Jejak Kontroversial Dokter Terawan yang Diberhentikan Permanen dari IDI oleh MKEK
Dokter Terawan Agus Putranto, Mantan Menkes RI. (Antara/Hanni Sofia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan. Terbaru, Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian permanen dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Idonesia (IDI), Sabtu (26/3/2022).

Pemecatan ditetapkan dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 yang dibacakan pada Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Kini konsekuensinya, Dokter Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.

Dokter Terawan sendiri dikenal banyak melakukan blunder selama menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2019 hingga 2020. Berikut ulasan beberapa rekam jejak kontroversial Dokter Terawan.

1. Terapi cuci otak

Dokter Terawan mulai ramai dikenal namanya semenjak inovasi terapi cuci otak dengan Digital Subtraction Angiography (DSA) pada 2018 lalu, di mana ia perawatan ini diklaim dapat membantu pasien stroke.

Penemuan ini menjadi perdebatan di kalangan praktisi. Sebab meski metode dan teknik pengobatan yang diterapkan Terawan telah teruji secara akademis, ia perlu diuji secara klinis dan praktis untuk bisa diterapkan kepada masyarakat luas. Padalah, Dokter Terawan telah menerapkannya untuk mengobati stroke sejak 2004.

2. Pernah mendapat surat pemecatan sementara

Sebelumnya, Dokter Terawan sudah pernah mendapat surat pemecatan sementara dari MKEK pada 2018 lalu karena pelanggaran etik serius. Dalam salinan surat yang beredar saat itu, ditetapkan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan (26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019) dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktik.

3. Pelayanan radiologi klinik

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dokter Terawan, Terapi Cuci Otak hingga Dipecat IDI

Saat menjabat Menkes, peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diterbitkan pada 21 September 2020 menuai protes. Permenkes tersebut membuat pelayanan radiologi hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis radiologi (radiolog) saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI