Pedoman Lengkap Satgas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina, Kewajiban Tes, Hingga Status Vaksin

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pedoman Lengkap Satgas Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina, Kewajiban Tes, Hingga Status Vaksin
Ilustrasi paspor pelaku perjalanan luar negeri. (Envato.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.

Dalam surat edaran terbaru ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyebut SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis, (24/03).

Ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)
Ilustrasi aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, kemudian menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.

Aturan Tes COVID-19 dan Vaksinasi PPLN

Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.

Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Belum Vaksinasi?

Baca Juga: Perbolehkan Mudik Lebaran dengan Syarat Vaksin Booster, Pemkab Bekasi Libatkan Satgas RT Untuk Antisipasi Kasus Corona

Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI