Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:54 WIB
Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 menanggapi ramainya kritik wajib booster bagi pemudik di lebaran 2022.

Keputusan tersebut dinilai mempersulit masyarakat, dan tak adil jika dibandingkan event internasional seperti MotoGP Mandalika yang syaratnya dianggap lebih mudah.

Dijelaskan Jubir Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, kebijakan yang diumumkan langsung Presiden Jokowi ini semata-mata hanya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster Covid-19.

Kata Prof. Wiku, kegiatan mudik lebaran 2022 mendatang jadi salah satu perhelatan besar di Indonesia, karena pergerakan masyarakat akan meningkat drastis, sehingga Presiden Jokowi mendambakan kegiatan mudik aman dari Covid-19.

Baca Juga: Jadi Persyaratan Mudik, Ini Tempat Vaksinasi Booster di Batam

"Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah, agar kegiatan mobilitas masyarakat antar daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19," ujar Prof. Wiku saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Selanjutnya, hal yang sama juga berlaku saat perhelatan MotoGP Mandalika digelar, yang saat itu Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai lokasi diselenggarakannya acara, berada di level PPKM level 1 hingga saat ini.

Apalagi di daerah tersebut cakupan vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis jumlahnya sudah lebih dari 80 persen.

"Yang juga diiringi dengan meningkatnya cakupan vaksin booster sebesar lima persen dalam waktu singkat, dimana cakupan vaksin lengkapnya sudah diatas 80 persen," jelas Prof. Wiku.

Tidak hanya MotoGP, agenda internasional seperti G20 yang saat ini sedang berlangsung di Bali, di mana cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 26 persen, hanya dalam waktu 3 pekan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara Soal Mudik Wajib Booster, Tapi Ke Mandalika Tidak

"Saya mohon masyarakat dapat mendukung tujuan ini demi kesehatan bersama," tutup Prof. Wiku.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menetapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara dan laut dalam momen mudik lebaran 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI