Dear MUI, Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa Enggak Sih?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:15 WIB
Dear MUI, Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa Enggak Sih?
Ilustrasi vaksin booster. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga kini pemerintah terus mengejar capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Bahkan, dalam aturan terbarunya, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin mudik untuk mendapaktan vaksin booster.

Namun, menjelang Ramadhan, saat umat Islam diwajibkan puasa, muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa?

Tahun lalu, lewat sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga: Demi Kendalikan Pandemi, Vaksinasi Covid-19 Booster Terus Dikebut

Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]

Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.

Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.

Baca Juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Salah Satunya Sebagai Penyucian Jiwa dan Lailatul Qadar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI