Suara.com - Protes keras yang dilayangkan masyarakat terkait aturan mandat alias kewajiban vaksinasi mendapat tanggapan dari pemerintah Selandia Baru.
Hasilnya mandat vaksin untuk sejumlah sektor kerja, termasuk pengajaran dan kepolisian, akan dihapus mulai 4 April.
Langkah itu diambil pemerintah Selandia Baru ketika wabah COVID-19 di negara itu saat ini mendekati puncaknya.
Tanggapan Selandia Baru terhadap pandemi mendapat pujian di luar negeri. Negara itu selama ini mampu menjaga agar jumlah pasien rawat inap dan kematian akibat COVID-19 tetap rendah.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap
Namun, kemarahan publik telah tumbuh atas langkah-langkah pembatasan di dalam negeri yang berkelanjutan.
Kemarahan itu mencapai klimaks pada awal Maret dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan di luar gedung legislatif Selandia Baru di Wellington.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern pada konferensi pers mengatakan bahwa hanya orang-orang yang bekerja dengan kelompok yang rentan, seperti perawatan warga lanjut usia dan sektor kesehatan serta pekerja perbatasan, yang perlu divaksin mulai 4 April.
Kartu tanda vaksin juga tidak lagi diwajibkan untuk warga yang ingin mengunjungi restoran, kedai kopi, dan ruang publik lainnya, kata Ardern.
"Dengan lebih banyak alat dan sebagai salah satu negara dengan populasi yang paling banyak divaksin di dunia, kita dapat terus bergerak maju dengan aman," ujar Ardern saat mengumumkan pencabutan sebagian besar aturan mandat vaksin.
Baca Juga: Kota Bekasi Masuk PPKM Level 2, Pemkot Percepat Penuntasan Vaksinasi COVID-19
Lebih dari 95 persen populasi Selandia Baru yang berusia di atas usia 12 tahun kini telah menerima dua dosis vaksin untuk kekebalan terhadap COVID-19.
Namun saat negara berpenduduk lima juta jiwa itu mencatat lebih dari 500.000 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, virus corona kini menyebar luas.
Ardern mengatakan puncak wabah di kota terbesar Selandia Baru, Auckland, sekarang telah berlalu dan seluruh negeri diperkirakan akan mengalami puncak wabah sebelum mandat vaksin dapat segera dicabut pada 5 April.
"Dengan turunnya jumlah kasus (COVID-19), inilah saatnya kami untuk mengambil langkah selanjutnya dengan keyakinan pada kekebalan dan perlindungan kolektif yang telah kita bangun," katanya.
Langkah pencabutan sebagian besar aturan mandat vaksin itu dilakukan seminggu setelah pemerintah Selandia Baru mengumumkan akan membuka perbatasan negara bagi warga Australia mulai pertengahan April 2022.
Perbatasan negara juga akan dibuka bagi warga asing lainnya yang masuk dalam program visa-waiver mulai Mei 2022.
Visa-waiver adalah program yang memungkinkan warga dari negara tertentu untuk melakukan perjalanan ke negara lain untuk kepentingan pariwisata, bisnis, atau saat transit hingga 90 hari tanpa harus mendapatkan visa. [ANTARA]