Riset YLKI: Paparan Sinar Matahari Pada Galon AMDK Picu Potensi Bahaya BPA

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:51 WIB
Riset YLKI: Paparan Sinar Matahari Pada Galon AMDK Picu Potensi Bahaya BPA
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Survei terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap risiko kesehatan dari galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Akhir pekan lalu, YLKI membeberkan 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat.

Lembaga itu mengunggkap bahwa penggunaan kendaraan yang terbuka membuat galon air terpapar sinar matahari langsung untuk waktu yang lama.

Di level pengecer, menurut survei lembaga kurun Februari-Maret, pelakuan galon juga tidak lebih baik. Selain pemilik toko tak pernah mendapat pendidikan dari produsen dan asosiasi industri ihwal cara penyimpanan galon yang benar, observasi menunjukkan lebih dari separuh toko, baik toko kelontong maupun gerai modern, memajang galon secara serampangan, termasuk meletakkan galon di area yang mudah terpapar sinar matahari.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, gambaran suram itu bukti industri selama ini bekerja tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen. Galon yang terpapar sinar matahari, kata Tulus, berisiko memicu peluluhan BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Baca Juga: Jangan Asal, Begini Hal yang Mesti Dipertimbangkan Saat Beli Frozen Food

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

"Pengangkutan galon tidak boleh lagi terpapar sinar matahari, harus tertutup," kata Tulus dalam sebuah pemaparan daring, Jumat (18/3/2022).

Seperti diketahui, Bisfenol A (BPA) disebut bisa bisa memicu kanker dan kemandulan. Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat termasuk yang mendorong BPOM menyiapkan sebuah rancangan peraturan pelabelan risiko BPA.

Dalam rancangan BPOM—draftnya telah memasuki proses pengesahan di Sekretariat Kabinet—produsen air galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat wajib mulai mencantumkan label "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun tiga tahun sejak peraturan disahkan.

Sementara produsen galon yang menggunakan kemasan berbahan polyethylene terephthalate (PET), plastik lunak sekali pakai yang bebas BPA, diperbolehkan mencantumkan label "Bebas BPA".

"Riset YLKI itu sebenarnya tamparan keras bagi industri dan asosiasi. Alih-alih sibuk melempar tudingan hoaks atau mengkritisi rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengesahkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon berbahan plastik keras polikarbonat, industri AMDK sebaiknya fokus membereskan pekerjaan rumah mereka sendiri.Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi.

Baca Juga: Benarkah Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM Picu Sampah Plastik? Begini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI