Terpopuler Kesehatan: Gejala Kolesterol Tinggi di Kuku Kaki, Mulai Hari Ini Indonesia Bebas Karantina

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 20:53 WIB
Terpopuler Kesehatan: Gejala Kolesterol Tinggi di Kuku Kaki, Mulai Hari Ini Indonesia Bebas Karantina
Ilustrasi kolesterol menyumbat pembuluh darah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gejala kolesterol tinggi pada kuku kaki Anda menjadi berita terpopuler kesehatan hari ini, Selasa (22/3/2022).

Ada juga tanggapan pakar epidemiologi tentang Indonesia yang bebas karantina mulai hari ini hingga manfaat singing bowl yang viral dipakai pawang hujan Mandalika.

Simak rangkuman berita kesehatan menarik lainnya dari Suara.com, berikut ini.

1. Cek Kuku Kaki Kamu Sekarang! Dua Tanda Ini Bisa Jadi Gejala Kolesterol Tinggi

Ilustrasi Kuku Kaki (Pixabay/iGlobalWeb)
Ilustrasi Kuku Kaki (Pixabay/iGlobalWeb)

Gejala kolesterol tinggi seringkali tidak diketahui dan bisa sangat berbahaya.

Ketika timbunan lemak mulai menyumbat arteri, kuku kaki seseorang mungkin mengalami beberapa perubahan yang menunjukkan potensi risiko. Dr Sami Firoozi, konsultan ahli jantung di Harley Street Clinic, mengatakan ada dua tanda peringatan utama yang terkait dengan kolesterol tinggi yang dapat ditemukan saat melihat kuku kaki.

Baca selengkapnya

2. Mulai Hari Ini Indonesia Bebas Karantina! Epidemiolog Ingatkan Pakai Masker Jangan Sampai Kendor

Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah Indonesia berencana memperluas kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di bernagai daerah. Keputusan itu setelah uji coba bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan dinilai berhasil.

Baca Juga: STOP PRESS! Indonesia Bebas Karantina Mulai Hari Ini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kebijakan itu akan diatur resmi melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan PPLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI