Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bakal Diperketat Jika Kasus Melonjak Akhir Maret, Mudik Boleh Enggak?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 17:05 WIB
Satgas Covid-19 Sebut PPKM Bakal Diperketat Jika Kasus Melonjak Akhir Maret, Mudik Boleh Enggak?
Penumpang memasukkan barang bawaannya ke dalam bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi Covid-19 di Indonsia terus mengalami perbaikan dari hari ke hari. Kasus Covid-19 harian yang dilaporkan juga terus menurun. 

Menurut data Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi pada Minggu, (20/3/2022), tercatat di angka 7.951, turun dari angka yang tercatat kemarin yaitu 9.528. Penurunan kasus konfirmasi harian selama seminggu terakhir sebesar 50,33 perse dibandingkan penurunan kasus harian minggu sebelumnya. 

Meski demikian,  Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol. Karena jika lengah, kasus Covid-19 bisa meningkat dan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa terjadi. 

"Manakala kasus semakin naik di akhir Maret, ini yang akan menjadi persoalan kita. Akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan kita bersama," kata Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: China Bantah Pasien Positif COVID-19 Meninggal karena Infeksi Virus Corona, Lalu Karena Apa Dong?

Alexander mengatakan Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Kalau berpikir transisi menuju endemi ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Calon penumpang menunggu kedatangan bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang menunggu kedatangan bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Alexander mengatakan leveling PPKM di daerah diberlakukan secara beragam tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat setempat.

"Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022. Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada tujuh kabupaten/kota yang masih berstatus level 4, yakni Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul (DIY Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Aturan Baru, ASN Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri saat Pandemi Covid-19

Sementara capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum mencapai tahap optimal. "Vaksinasi ada beberapa sektor yang menjadi sasaran, anak kecil, lansia, ibu hamil, tentu pada ibu hamil yang ada komorbid yang dilihat, harus konsultasi ke dokter," katanya.

Dilansir dari Dashboard Vaksinasi Covid-19 yang dihimpun Kemenkes RI per Jumat (18/3) siang dilaporkan cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 73,3 persen atau 153 juta lebih jiwa, dosis pertama sekitar 93,39 persen atau 194 juta lebih, dosis ketiga (penguat) 7,72 persen atau 16 juta jiwa lebih.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan perjalanan mudik dan pelaksanaan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri tahun ini dapat berjalan lebih leluasa saat cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai minimal 70 persen dari seluruh populasi Indonesia.

"Untuk mengejar target tersebut, kami menetapkan target laju vaksinasi minimal harus 70 persen dari seluruh populasi agar tercapai pada April 2022," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI