Edukasi mengenai perencanaan kehamilan seperti imbauan untuk berhenti melahirkan di usia 35 tahun bagi para ibu, merencanakan setiap kehamilan juga pola pengasuhan yang baik dan benar pada anak juga diperkuat.
Pada calon pengantin dan PUS, BKKBN sedang menggencarkan intervensi penggunaan alat kontrasepsi di mana target pemerintah kini ingin 70 persen ibu mengikuti program Keluarga Berencana (KB) setelah melahirkan guna mengatur jarak kehamilan yang menjadi salah satu penyebab kekerdilan pada anak.
Selain KB, pihaknya juga mewajibkan bagi para calon pasangan pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu tiga bulan sebelum menikah. Hal itu dimaksudkan agar dapat melihat kelayakan ibu untuk merencanakan kehamilan melalui pemantauan kesehatan.
Pemantauan itu dilakukan melalui pengecekan darah, pengukuran lingkar lengan atas, tinggi badan dan juga berat badan agar dapat dipastikan ibu apakah ibu memiliki anemia atau menderita kekurangan energi kronik (KEK).
Menurut Eni, setiap perempuan memiliki peran dalam membentuk keluarga yang berkualitas. Oleh sebab itu, dia berharap setiap perempuan dapat merencanakan kehamilan, menerapkan fungsi keluarga serta menjaga kesehatan dirinya juga bayi yang dikandung.
“Perempuan di Indonesia memiliki peran dalam keluarga untuk menanamkan delapan fungsi keluarga, yang dijalankan melalui pembangunan fungsi asih, asah dan asuh untuk mewujudkan ketahanan keluarga kita,” kata Eni. [ANTARA]