Pedoman Lengkap Aktivitas di Tempat Hiburan: Bioskop, Gym, dan Lokasi Seni

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:40 WIB
Pedoman Lengkap Aktivitas di Tempat Hiburan: Bioskop, Gym, dan Lokasi Seni
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
  • Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI