Pedoman Lengkap Aktivitas di Tempat Hiburan: Bioskop, Gym, dan Lokasi Seni

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:40 WIB
Pedoman Lengkap Aktivitas di Tempat Hiburan: Bioskop, Gym, dan Lokasi Seni
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Indonesia kemabli diperpanjang. Dalam aturan terbaru, terdapat pedoman saat beraktivitas dan mengunjungi tempat hiburan.

"Sesuai dengan kebijakan terkini, perlu diperhatikan masyarakat saat menjalani aktivitas hiburan dan sosial," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkini, terdapat sejumlah perilaku produktif aman COVID-19 per jenis kegiatan hiburan dan sosialnya beserta serta lingkup PPKM-nya sebagai berikut:

InMendagri No. 16 Tahun 2022 terkait wilayah Jawa - Bali

Baca Juga: Kunci Pengendalian Kasus COVID-19: Kesadaran Dan Tanggung Jawab Perlu Ditingkatkan

Di Bioskop:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kota. Maksimal 25% untuklevel 4, 50% untuk level 3, dan 70% untuk level 2.
  • Kapasitas maksimal pengunjung tempat makan bioskop maksimal 25% untuk level 4 serta 50% untuk level 3 dan 2. Durasi maksimalnya yaitu 60%.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.

Fasilitas hiburan:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau boleh masuk, kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan. Khusus anak 6-12 tahun bisa masuk dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya dimana maksimal 25% untuk level 4, 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat mengacu prinsip CHSE dari Kemenparekraf.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi dengan mempebolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
  • Kapasitas maksimal menyesuaikan level kabupaten/kotan. Maksimal 25% untuk level 4 dan 50% untuk level 3 dan 2.
  • Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat dan mengacu kepada peraturan penyelenggara kegiatan.

InMendagri No. 17 Tahun 2022 terkait Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

Bioskop:

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Satgas IDI Sebut Makin Banyak Masyarakat Mau Diajak Vaksinasi

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Khusus anak 6 - 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kotanya, dimana maksimal 50% untuk level 3 dan 75% untuk level 2 dan level 1.
  • Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50% untuk level 3, dan 75% untuk level 2, dan 1 dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja. Sistem take away pun juga berlaku.
  • Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE yang ditetapkan Kemenparekraf.

Fasilitas hiburan:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan.
  • Pengaturan kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

Kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial:

  • Wajib skrining Aplikasi PeduliLindungi yang memperbolehkan masuk berkategori hijau kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan.
  • Kapasitas maksimal penonton menyesuaikan level kabupaten/kota, maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
  • Menerapkan sistem protokol kesehatan ketat yang mengacu kepada Peraturan Daerah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI