Suara.com - Tren penurunan kasus Covid-19 disambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Meski begitu, pandemi belum selesai. Protokol kesehatan masih perlu dilakukan secara disiplin, termasuk pada anak-anak.
dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dalam keterangan yang diterima Suara.com mengatakan, meningkatnya mobilitas masyarakat ini tentu juga akan disertai dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah.
Para orang tua harus mengawasi dengan ketat penerapan protokol Kesehatan pada anak dan mengajarkan anak-anak mereka untuk mengenali tanda dan gejala awal sakit serta melapor kepada guru apabila diri sendiri atau teman ada tanda gejala sakit.
Untuk itu, IDAI pun membagikan pedoman protokol kesehatan terbaru sesuai usia anak. Simak ya!
Baca Juga: Satgas COVID-19: Protokol Kesehatan Kunci Mencegah Kasus COVID-19 Kembali Naik
Untuk anak dibawah 6 tahun:
- Sekolah tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
- Sekolah dapat memberikan pembelajaran dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orang tua di rumah dalam kegiatan outdoor.
- Sekolah dan orangtua menciptakan kegiatan yang kreatif untuk anak.
Untuk anak usia 6-11 tahun :
- Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19, tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut
- Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) dalam kondisi masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal omicron yang masih dapat dikendalikan, fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
Untuk anak usia 12-18 tahun :
- Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen jika tidak ada peningkatan kasus COVID-19 dan tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut.
- Pembelajaran metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dilakukan jika ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8 persen, ditemukan transmisi lokal omicron, yang masih dapat dikendalikan, anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan booster 100 persen.
Selain itu, perilaku disiplin menjalankan protokol kesehatan harus dicontohkan oleh staf pengajar dan perangkat sekolah kepada murid-muridnya.
Varian apa pun yang beredar, protokol kesehatan yang dilakukan adalah sama, yang penting dikerjakan secara disiplin dan simultan, seperti penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, tidak makan bersamaan, menjaga jarak, serta memastikan sirkulasi udara terjaga dengan baik.
Baca Juga: Kementerian Agama Usul Biaya Haji Jadi Rp 42 Juta