Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan kata endemi untuk wabah Covid-19.
Kepala Program Darurat Kesehatan WHO Mike Ryan menjelaskan bahwa situasi endemi menandakan kalau wabah virus masih ada, tetapi menular pada tingkat yang lebih rendah. Penularan hanya terjadi secara musiman.
"Saya pikir kita perlu berhati-hati dalam menggunakan kata itu, ya endemi," kata Mike dikutip dari siaran video WHO, Rabu (16/3/2022).
Ia mengingatkan, sejumlah penyakit menular sebelumnya, seperti HIV dan malaria, tetap berisiko menelan banyak korban jiwa meski statusnya telah endemi.
Baca Juga: Cegah Kematian karena Covid-19, Pasien Penyakit Kronis dan Lansia Perlu Segera Vaksinasi
"Itu sangat klasik untuk banyak penyakit menular. Tetapi ingat endemi HIV, endemim tuberkulosis, dan endemi malaria membunuh jutaan orang di planet ini setiap tahun. Jadi tolong jangan samakan endemi dengan sama baiknya," tuturnya.
Mike menekankan bahwa perubahan status dari pandemi ke endemi sebenarnya hanya mengubah label. Tapi tidak mengubah tantangan wabah virus yang sebenarnya ada.
Penyakit endemi memerlukan program pengendalian yang kuat untuk mengurangi infeksi, mengurangi angka kesakitan, dan menekan angka kematian.
"Kita perlu perlindungan berkelanjutan, terutama yang paling rentan. Kita membutuhkan sistem kesehatan yang kuat untuk menangani infeksi yang tidak dapat kita cegah. Dan kita harus dapat terus melakukannya dengan tingkat infeksi yang kita alami," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan indikator terbaru pencapaian fase endemi Covid-19 masih menjadi bahan diskusi kalangan para ahli.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Ditemukan di Satuan Pendidikan, 58 Sekolah di Sumut PJJ
"Indikator endemi masih dibicarakan dengan para ahli. Kita tentu tidak terburu-buru, karena masih proses transisi ke normalisasi. Endemi bukan berarti kasus sudah tidak ada, karena kita tahu untuk menghilangkan penyakit butuh waktu panjang, bahkan ratusan tahun," kata Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa sore.
Nadia mengatakan hingga saat ini Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19 berdasarkan sejumlah pertimbangan indikator yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penentuan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.