Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI merilis periode masa kedaluwarsa 6 merek vaksin Covid-19 di Indonesia. Periode masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 ini sesuai aturan baru yang ditetapkan BPOM RI, yaitu 2 kali masa uji stabilitas, sebagaimana ketetapan standar internasional.
Uji stabilitas adalah tolok ukur kualitas untuk mengetahui kemampuan suatu produk obat bisa bertahan dalam penyimpanan, sebelum akhirnya digunakan.
Berikut ini periode masa kedaluwarsa 6 merek vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, berdasarkan siaran pers yang diterima suara.com, Senin (14/3/2022).
- Vaksin Covid-19 Biofarma dengan masa kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan masa kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin Zifivax dengan masa kedaluwarsa 12 bulan.
- Vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan 2 dosis/vial dengan masa kedaluwarsa 9 bulan
- Vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia dengan masa kedaluwarsa 9 bulan
- Pfizer-BioNTech Covid-19 Vaccine atau Comirnaty dengan tempat atau pusat produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan masa kedaluwarsa 9 bulan.
Adapun untuk penetapan periode batas, dilakukan berdasarkan lampiran uji stabilitas yang disampaikan produsen vaksin saat mengajukan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada BPOM.
Baca Juga: Satgas Covid-19Tegaskan Pelonggaran Persyaratan Perjalanan Bukan Berarti Prokes Juga Diturunkan
Menurut standar internasional syarat vaksin Covid-19 mendapatkan emergency use authorization (EUA), minimal memiliki uji stabilitas 3 bulan.
"BPOM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran atau impurities, endotoksin, dan pH produk akhir vaksin," jelas BPOM.