BPOM RI Ubah Aturan Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Begini Isinya

Senin, 14 Maret 2022 | 16:35 WIB
BPOM RI Ubah Aturan Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19, Begini Isinya
Ilustrasi vaksin booster. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI memperbaharui aturan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19, yaitu dengan menghitung 2 kali masa uji stabilitas.

Aturan ini dibuat berdasarkan standar internasional yang sudah ditetapkan tentang batas kedaluwarsa vaksin.

Uji stabilitas adalah tolok ukur kualitas, untuk mengetahui kemampuan suatu produk obat bisa bertahan dalam penyimpanan, sebelum akhirnya digunakan.

Adapun menurut standar internasional syarat vaksin Covid-19 mendapatkan emegency use authorization (EUA), minimal memiliki uji stabilitas 3 bulan.

Baca Juga: Satgas Covid-19Tegaskan Pelonggaran Persyaratan Perjalanan Bukan Berarti Prokes Juga Diturunkan

Ilustrasi vaksin covid-19, Efek Samping Vaksin Covid-19 Pada Anak (Freepik)
Ilustrasi vaksin covid-19, Efek Samping Vaksin Covid-19 Pada Anak (Freepik)

"Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 bulan," ujar BPOM melalui keterangannya, Senin (14/3/2022).

Adapun batas kedaluwarsa ini diberikan BPOM, lantaran masih terbatasnya penelitian dan pengembangan vaksin yang berkejaran dengan pandemi Covid-19, sehingga tanggal kedaluwarsa cenderung lebih pendek.

Namun kata BPOM, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada perubahan atau bahkan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

 "Batas kedaluwarsa ini dapat diperpanjang jika tersedia data baru, yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa, sepanjang vaksin disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan," tutup BPOM.

Baca Juga: Ngendon di Lemari Pendingin, Sekitar 26 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Tulungagung Kedaluwarsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI