WHO Minta Negara Legalkan Aborsi, Kemenkes Buka Suara

Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:15 WIB
WHO Minta Negara Legalkan Aborsi, Kemenkes Buka Suara
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pedoman terbaru WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia yang meminta negara untuk tidak membatasi akses aborsi, karena mengancam keselamatan perempuan.

Diungkap Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, dr. Erna Mulati yang mengatakan pedoman WHO tidak serta merta bisa diterapkan di setiap negara, karena ada banyak pertimbangan dan landasan hukum aborsi, termasuk di Indonesia.

Perlu diketahui aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi tidak diizinkan atau ilegal. Sehingga masuk sebagai tindak kriminal jika melakukannya.

Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan dengan syarat usia janin tidak lebih dari 40 hari.

Baca Juga: Kabar Baik, Tren Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Turun Secara Konsisten

Ilustrasi bayi dan aborsi (Shutterstock).
Ilustrasi bayi dan aborsi (Shutterstock).

"(Pedoman WHO) harus dilakukan adaptasi, nggak semua yang ada di WHO bisa diadopsi, kecuali terkait dengan Covid-19 berdampak pada banyak orang, kalau nggak diadopsi akan jadi masalah," ujar Erna saat dihubungi suara.com, Jumat (11/3/2022).

Selain itu menurut Erna, pedoman yang diberikan WHO bersifat internasional, sedangkan aborsi di Indonesia sudah memiliki aturan dan dasar hukumnya tersendiri. Sehingga perlu diadaptasi dan ditinjau tingkat relevansinya jika diterapkan di Indonesia.

"Kalau WHO kan internasional dan ini bersifat personal, ada negara yang melegalkan (aborsi), ada negara yang sama sekali nggak boleh," tutur Erna.

Meski begitu Erna mengakui bahwa pedoman baru aborsi WHO memang sudah disampaikan ke Indonesia, namun belum ada pembahasan atau tinjauan lebih lanjut terkait pedoman tersebut.

Sementara itu pada 9 Maret 2022, pedoman baru WHO terkait aborsi menyebutkan membatasi akses aborsi aman dan dalam pengawasan medis, hanya akan menyebabkan perempuan menjalani aborsi tidak aman atau ilegal yang membahayakan keselamatan perempuan tersebut.

Baca Juga: Dukung Penelitian Penanganan Pandemi, Indonesia Investasi Hingga Rp 71,5 Miliar

WHO juga merekomendasikan untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi aman.

Contoh kebijakan tersebut seperti kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI