Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO meminta negara tidak membatasi akses aborsi, karena berisiko menyebabkan kematian bagi perempuan.
Hal ini sesuai dengan pedoman aborsi WHO terbaru, yang diterbitkan pada 9 Maret 2022, menyebutkan membatasi akses aborsi tidak akan mengurangi jumlah aborsi yang terjadi.
Pembatasan aborsi disebut hanya akan mendorong perempuan melakukan prosedur aborsi yang tidak aman, yang tidak sesuai kaidah medis, dan berisiko menyebabkan kematian.
WHO juga menyebutkan, di negara yang sangat membatasi aborsi, hasilnya hanya 1 dari 4 aborsi yang dilakukan secara aman, sisanya memilih jalan yang tidak aman atau tidak berdasarkan pengawasan medis.
Baca Juga: 5 Tips Gaya Busana untuk Perempuan Bertubuh Curvy, Mulai dari Warna Baju hingga Model Sepatu
"Buktinya jelas, jika Anda ingin mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi yang tidak aman, Anda perlu memberi perempuan dan anak perempuan pendidikan seksual yang komprehensif, informasi dan layanan keluarga berencana yang akurat, serta akses untuk perawatan aborsi yang berkualitas," ujar Kepala Unit Pencegahan Aborsi Tidak Aman WHO, Dr. Bela Ganatra.
WHO juga mengungkap sebagain besar negara mengizinkan aborsi dalam keadaan tertentu, tapi sekitar 20 negara tidak memberikan dasar hukum untuk aborsi.
"Sangat penting memastikan aborsi aman secara medis," tutur Ganatra.
Selain itu, dalam praktik aborsi aman juga petugas medis dan orang sekitar harus menghormati keputusan perempuan, dan memperlakukan mereka dengan bermartabat, tanpa stigma ataupun penilaian.
"Tidak seorang pun boleh terkena pelecehan atau mengalami bahaya seperti dilaporkan ke polisi atau dipenjara karena mencari atau melakukan perawatan aborsi," jelas Ganatra.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Hadirkan Program Inkubator Wirausaha untuk Mendukung Peran Perempuan dalam Perekonomian
Dalam pedoman terbaru WHO direkomendasikan, untuk menghapus kebijakan selain keputusan medis untuk aborsi yang aman.
Contoh kebijakan kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
"Hambatan tersebut bisa menyebabkan keterlambatan dalam mengakses pengobatan, dan menempatkan perempuan pada risiko yang lebih besar dan melakukan aborsi tidak aman, mengalami stigma, hingga berisiko alami komplikasi kesehatan," jelas WHO.
Sementara itu, aturan aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di tidak diizinkan atau ilegal.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan memiliki batasan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni kehamilan tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.