Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Yogyakarta Masih di Level 4

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 20:02 WIB
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Yogyakarta Masih di Level 4
Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam InMendagri terbaru ini, terjadi penurunan level PPKM sejumlah daerah dalam wilayah aglomerasi. Terdapat wilayah aglomerasi yang turun ke level 2, yakni:

  1. Jakarta,
  2. Bogor,
  3. Depok,
  4. Tangerang,
  5. Bekasi, dan
  6. Surabaya Raya.

Sedangkan yang masih berada di level 4 adalah:

  1. DI Yogyakarta,
  2. Kota Magelang, dan
  3. Kota Madiun.

Sementara, untuk wilayah di luar aglomerasi, terdapat 2 kabupaten yang naik ke level 3 yaitu Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pacitan.

Baca Juga: Kapan Pandemi Berubah Jadi Endemi? Satgas COVID-19: Otoritas Milik WHO

Lalu, ada 5 kota turun ke level 3 di antaranya Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Salatiga dan Kota Tegal.

Serta 5 kabupaten/kota lainnya turun ke level 2 antara lain Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tulungagung, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengapresiasi pencapaian daerah-daerah yang berhasil menurunkan level PPKM-nya. Sebaliknya, yang masih mengalami kenaikan level, diminta segera melakukan aksi cepat tanggap mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan, maupun cakupan vaksinasi lengkap dan boosternya.

"Ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional, dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.

Baca Juga: Saturasi Bisnis Perhotelan dan Restoran Kian Menipis Karena PPKM Level 4, Okupansi Anjlok Tinggal 20 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI