Pandemi Covid-19 Bikin Kesadaran K3 Pemberi Kerja Untuk Melindungi Pekerja Meningkat

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:09 WIB
Pandemi Covid-19 Bikin Kesadaran K3 Pemberi Kerja Untuk Melindungi Pekerja Meningkat
Ilustrasi kerja, aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 membuat kesadaran akan pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja meningkat. Situasi tersebut yang kemudian juga Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bekerja sama memperkuat perlindungan pekerja K3 dan langkah pencegahan Covid-19.

“ILO dengan senang hati meresmikan kerja sama dengan KADIN untuk menjangkau lebih banyak pemberi kerja dan memperluas kesadaran kritis serta upaya untuk membangun rencana lingkungan kerja yang aman, melindungi pekerja dan masyarakat dari risiko Covid-19 melalui penilaian risiko,” kata Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto dalam keterangannya, Rabu, (9/3/2022). 

Sementara itu, Wakil Ketua KADIN Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz,  juga menggarisbawahi bahwa perhatian baru terhadap risiko kesehatan dan keselamatan selama pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung mengarah pada peningkatan perlindungan pekerja dan proses bisnis yang menguntungkan.

Ilustrasi covid-19, bedanya pilek covid-19 dan pilek biasa (Pexels)
Ilustrasi covid-19, bedanya pilek covid-19 dan pilek biasa (Pexels)

Pandemi telah menyadarkan dunia usaha untuk menjadikan kesehatan dan keselamatan sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi, yang secara bersamaan akan membantu pemulihan ekonomi dan membangun ketahanan di masa depan.

Baca Juga: DIY PPKM Level 4, Bupati Bantul: Puncak Omicron Terjadi Dua Minggu ke Depan

“Upaya bersama antara ILO dan KADIN akan berdampak positif tidak hanya pada perlindungan pekerja, tetapi juga untuk upaya pemulihan di bidang kesehatan dan ekonomi. Kami optimis situasi akan berangsur membaik, dan kami mendesak pekerja dan perusahaan untuk terus tingkatkan pengelolaan K3 dan tingkatkan kesadaran akan protokol kesehatan di tempat kerja,” kata Adi.

Melalui perjanjian yang ditandatangani, anggota KADIN akan menerima asisten teknis dari dokter dan ahli K3 untuk mengembangkan rencana aksi unik untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di tempat kerja mereka. Mereka juga akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang standar K3 untuk mengatasi dan mencegah risiko Covid-19 guna membangun bisnis yang lebih tangguh menghadapi tantangan di masa depan.

Manfaat lain yang ditawarkan oleh layanan penilaian risiko untuk bisnis termasuk langkah dan sarana untuk memastikan kelangsungan bisnis, memanfaatkan sumber daya dan jaringan untuk memaksimalkan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, meningkatkan ketahanan tempat kerja dan meningkatkan dialog sosial antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan untuk menciptakan lingkungan tempat kerja yang aman.

Penilaian risiko juga dikembangkan berdasarkan pedoman nasional untuk mendukung bisnis beroperasi lebih aman dan berkelanjutan selama pandemi.

Baca Juga: Lolos Uji Klinis Fase 3, Nose Sanitizer Ini Diklaim Mampu Kurangi 94 Persen Virus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI