BPOM Ungkap Tak Semua Produk Pangan Wajib Cantumkan Informasi Nilai Gizi, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:05 WIB
BPOM Ungkap Tak Semua Produk Pangan Wajib Cantumkan Informasi Nilai Gizi, Apa Alasannya?
ilustrasi label informasi nilai gizi di produk pangan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencantuman informasi nilai gizi (ING) dalam produk pangan menjadi salah satu cara mengenalkan gaya hidup sehat ke masyarakat.

Meski begitu, Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM, Anisyah, S.Si., Apt., MP., menyebutkan, tak semua pangan beredar wajib mencantumkan informasi nilai gizi.

"Produk apapun yang akan beredar, berlabel dan terkemas wajib mencantumkan informasi nilai gizi dalam bentuk tabel. Dikecualikan untuk produk tertentu," ujar dia dalam sebuah webinar kesehatan.

Pangan yang yang beredar tanpa perlu dicantumkan ING seperti kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk, air minum dalam kemasan, air soda, herbal. rempah, bumbu, kondimen, cuka, makan dan ragi.

Sementara yang dilarang dicantumkan informasi nilai gizi yakni minuman beralkohol karena dikhawatirkan bisa menimbulkan misleading di masyarakat.

"Jadi misleading nanti," tutur Anisyah.

Kewajiban pencantuman informasi nilai gizi pada pangan salah satunya merujuk pada peraturan Badan POM No.26 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan di mana pasal 2 menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan informasi nilai gizi pada label pangan beredar.

Informasi ini disajikan dalam bentuk tabel yang memuat setidaknya lima hal, antara lain takaran saji yakni terkait jumlah pangan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan dan jumlah sajian per kemasan.

Takaran saji mempengaruhi jumlah kalori dan seluruh informasi zat gizi yang disajikan dalam ING. Sebagai contoh produk A mencantumkan takaran saji 20 gram dengan aturan sajian per kemasan sebanyak 5. Ini artinya bila Anda mengonsumsi seluruh isi kemasan, maka akan memperoleh kalori 500 kkal yang didapatkan dari perhitungan kalori 100 dikali lima.

Baca Juga: BPOM Ungkap Ada Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Warga: Kalau di Warkop Tidak Ada

Hal lainnya yakni zat gizi wajib seperti energi total yakni menunjukkan seberapa banyak energi yang Anda peroleh dari produk pangan. Masih merujuk kemasan produk A dengan keterangan energi total 100 kkal dan energi dari lemak 30 kkal. Kalori per 20 gram yakni 100 kkal (30 kkal diperoleh dari lemak) , sementara kalori per kemasan yakni 500 kkal (150 kkal dari lemak). Artinya, dengan mengonsumsi 1 kemasan makanan itu, Anda memenuhi 500 kkal dari 2150 kkal kebutuhan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI