Suara.com - Tanda jaga jarak untuk pembatasan Covid-19 di kursi KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo mulai dilepas sejak 8 Maret 2022.
VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba menjelaskan hal itu dilakukan karena KRL kini sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 60 persen, sebelumnya hanya 45 persen.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata Anne, Rabu (9/3/2022).
Namun, marka jaga jarak berdiri tetap ada dan penumpang yang berdiri wajib menaatinya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Warga Kota Cimahi Dinilai Kurang Antusias Vaksinasi Booster
"Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Grifith Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa menghapus tanda jaga jarak di kereta bisa jadi berbahaya bagi situasi pandemi Covid-19.
"Jadi ini yang harus diingat bahwa ada pelonggaran di aspek testing itu harus disertai dengan aspek 5M, termasuk kapasistas," ujar peneliti Global Health Security dan Pandemi pada Center for Environment and Population Health di Griffith University Australia itu.
Ia mengatakan harusnya untuk kapasitas di kereta jangan terlebih dulu hingga 100 persen. Kecuali jika kereta tersebut sudah dilengkapi dengan hepa filter.
"Pakai masker jaga jarak, harus diterapkan, berarti kalau mau bisa jaga jarak, kapasitasnya engga bisa 100 persen, karena ini berbahaya karena masih situasi pandemi," kata Dicky.
Baca Juga: Satgas Tegaskan Pakai Masker Tetap Wajib Meski Pelonggaran Menuju Endemi Sudah Dimulai