Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik, Siapa Saja?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2022 | 09:45 WIB
Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik, Siapa Saja?
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak semua pelaku perjalanan domestik di moda transportasi darat, laut dan udara dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR. Syarat itu berlaku hanya untuk mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Ternyata ada kelompok tertentu yang masih harus melakukan tes antigen dan PCR saat melakukan perjalanan domestik.

“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam keterangannya, Rabu, (9/3/2022).

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Baca Juga: Bandara SSK II Pekanbaru Belum Terapkan Penghapusan Tes PCR-Antigen

Tes antigen untuk seleksi PPKK Guru di Bengkayang. [Antara]
Tes antigen untuk seleksi PPKK Guru di Bengkayang. [Antara]

Nadia menjelaskan, maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.

Karenanya pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.

dr. Nadia mengingatkan kendati pemerintah telah melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat, bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Wagub Riza: Penghapusan Tes PCR dan Antigen Buat Perjalanan Domestik Karena Situasi Jadi Endemik

Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.

Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.

“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI