7 Fakta Penting di Balik Syarat Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Sudah Siap Lonjakan?

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:05 WIB
7 Fakta Penting di Balik Syarat Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Sudah Siap Lonjakan?
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama menyoroti pelonggaran perjalanan dalam negeri atau perjalanan domestik tidak lagi membutuhkan hasil negatif antigen atau PCR.

Lewat aturan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19, saat menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat untuk perjalanan di dalam negeri.

Aturan baru ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.

Melihat aturan ini, Prof. Tjandra meminta pemerintah tidak gegabah dan langsung lepas kontrol, sehingga harus memperhatikan 9 fakta berikut:

1. Masih Berisiko Kasus Meningkat

Jumlah kasus harian diakui Prof. Tjandra secara konsisten sudah melandai. Ia mengharapkan kasus ini juga terus menurun khususnya hingga Desember 2021 dengan sekitar 100 hingga 200 kasus sehari.

"Walau di sisi lain tentu masih mungkin ada fluktuasi," tutur Prof. Tjandra.

2. RS Harus Siap Sedia Jika Ada Lonjakan

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Harus Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya

tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]
tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung. [ANTARA]

Lantaran masih adanya lonjakan kasus, maka sistem kesehatan Indonesia juga tidak boleh lengah, termasuk kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, tempat tidur, hingga fasilitas alat kesehatan harus juga selalu tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI