Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang tidak lagi mewajibkan tes Covid-19 antigen atau PCR untuk perjalanan domestik alias perjalanan dalam negeri.
Aturan baru ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Keputusan ini rupanya mendapat tanggapan beragam dari warganet. Sebagian besar bersyukur karena bisa pulang kampung dengan nyaman.
![Ilustrasi Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/28/49584-ilustrasi-bandara-radin-inten-ii-lampung.jpg)
"Yay bisa pulkam dengan tenangggg," tulis @issnitami.
"Yuk lebaran bisa mudik yuk," tambah @idonutlikeit.
Ada juga warganet yang masih pesimis dan berhati-hati, sebab masih ada laporan kasus Covid-19.
"ya gapapa lah, lihat aja nanti bakal gimana, moga aman," tulis @ikiruhan.
Lucunya, warganet yang satu ini terkesan tidak menyambut baik kabar penghapusan tes Covid-19 antigen dan pcr untuk perjalanan domestik.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat
"mencium bau akan kuliah offline," ujar @diahelindar.