Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:18 WIB
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?
Ilustrasi antigen swab PCR [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang tidak lagi mewajibkan tes Covid-19 antigen atau PCR untuk perjalanan domestik alias perjalanan dalam negeri.

Aturan baru ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.

Keputusan ini rupanya mendapat tanggapan beragam dari warganet. Sebagian besar bersyukur karena bisa pulang kampung dengan nyaman.

Ilustrasi Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [ANTARA]
Ilustrasi Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [ANTARA]

"Yay bisa pulkam dengan tenangggg," tulis @issnitami.

"Yuk lebaran bisa mudik yuk," tambah @idonutlikeit.

Ada juga warganet yang masih pesimis dan berhati-hati, sebab masih ada laporan kasus Covid-19.

"ya gapapa lah, lihat aja nanti bakal gimana, moga aman," tulis @ikiruhan.

Lucunya, warganet yang satu ini terkesan tidak menyambut baik kabar penghapusan tes Covid-19 antigen dan pcr untuk perjalanan domestik.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Udara hingga Darat

"mencium bau akan kuliah offline," ujar @diahelindar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI