Longgarkan Mobilitas Hingga Pangkas Waktu Karantina, Indonesia Siap Hidup Dengan Covid-19?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:21 WIB
Longgarkan Mobilitas Hingga Pangkas Waktu Karantina, Indonesia Siap Hidup Dengan Covid-19?
Seorang pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Tangerang City, Kota Tangerang, Banten, Senin (13/9/2021). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan sentra vaksinasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksinasi dosis lengkap termasuk booster.

Dalam upaya menuju transisi endemi, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in. Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 dengan jumlah penonton 100 persen.

Ujicoba juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali. Mulai 7 Maret, setiap PPLN yang datang ke Bali tidak wajib melakukan karantina. Untuk mendapatkan pengecualian ini, PPLN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan diantaranya menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili bagi WNI, sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan, jika hasilnya negatif, maka PPLN dibebaskan dari karantina. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga.

“Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,” katanya.

Pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival kepada 23 negara diantaranya ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI