Ingin Herd Immunity Segera Terbentuk? Jangan Pilih-pilih Vaksin COVID-19!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 00:05 WIB
Ingin Herd Immunity Segera Terbentuk? Jangan Pilih-pilih Vaksin COVID-19!
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksosno Harbuwono mengatakan herd immunity alias kekebalan kelompok menjadi salah satu cara agar Indonesia bisa keluar dari pandemi COVID-19.

Namun untuk mencapai herd immunity, ia meminta masyarakat untuk menyegarakan vaksinasi dan tidak memilih-milih vaksin COVID-19 yang disuntikkan.

"Komunikasi publik terus dilaksanakan sehingga masyarakat tidak memilih-milih vaksin, dan vaksin yang terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan," kata Wamenkes dalam jumpa pers virtual.

Selain imbauan tersebut, pemerintah juga telah merevisi kebijakan terkait jeda waktu antara vaksinasi kedua dengan vaksinasi dosis penguat atau booster guna mempercepat herd immunity.

Baca Juga: Wamenkes Ungkap 5 Provinsi yang Masih Alami Peningkatan Kasus COVID-19, Mana Saja?

"Yang tadinya enam bulan setelah vaksinasi kedua, sekarang sudah direvisi menjadi tiga bulan. Diharapkan bisa mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat," ujar Dante.

Secara keseluruhan Wamenkes melaporkan sebanyak 54 persen penduduk Indonesia sudah menerima dosis lengkap vaksinasi COVID-19.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan wilayah Jabodetabek dan Surabaya Raya diturunkan level asesmen ke level 2 menyusul kondisi perkembangan kasus harian COVID-19 yang terus membaik.

Meski demikian, Wamenkes mencatat masih ada lima provinsi yang memperlihatkan tren peningkatan kasus aktif harian yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Kalimantan Utara.

Sementara itu, berdasar arahan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perokonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengurangan masa karantina bagi jamaah umrah beserta pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari. [ANTARA]

Baca Juga: Di Forum C20, Indonesia Serukan Kesetaraan Vaksin Global Bagi Negara Miskin dan Berkembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI