Satgas Covid-19 IDI Dukung Pemerintah Cabut Syarat Tes Covid-19 Untuk Perjalanan Domestik, Ini Alasannya

Senin, 07 Maret 2022 | 19:52 WIB
Satgas Covid-19 IDI Dukung Pemerintah Cabut Syarat Tes Covid-19 Untuk Perjalanan Domestik, Ini Alasannya
Ilustrasi penerbangan domestik. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) prof. dr. Zubairi Djurban, Sp.PD., menyetujui rencana pemerintah untuk menghapus syarat hasil negatif tes PCR dan antigen dalam perjalanan domestik.

Meski begitu, prof. Zubairi mengingatkan, harus tetap ada pemantauan dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Enggak bisa langsung tiru negara lain," kata prof Zubairi, dikutip dari cuitannya di Twitter pribadinya, Senin (7/3/2022).

Ia juga mengingatkan bahwa tingkat vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia masih rendah. Oleh sebab itu, pemantauan kasus positif mingguan harus tetap dilakukan selagi pelonggaran aturan dilakukan.

Baca Juga: IDI Dukung Penghapusan Tes Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan Domestik dengan Catatan

Geliat wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada lubur Natal dan Tahun Baru, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/ Imam Rosidin]
Geliat wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada lubur Natal dan Tahun Baru, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/ Imam Rosidin]

"Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen. Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi," ujarnya.

Pencabutan aturan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan bahwa tindakan itu ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi Covid-19.

Penghapusan syarat wajib tes PCR maupun antigen itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022).

Dia menyebut aturan itu akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat. Luhut mengklaim keputusan itu diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI