Viral Status Pandemi Covid-19 Indonesia Dicabut, Bagaimana Faktanya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 17:35 WIB
Viral Status Pandemi Covid-19 Indonesia Dicabut, Bagaimana Faktanya?
Ilustrasi pasien Covid-19 yang dirawat oleh tenaga kesehatan (Nakes). [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, ia menyarankan masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI