Suara.com - Pemerintah Indoensia dalam berbagai kesempatan berulang kali menyampaikan rencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Sejumlah strategi juga telah dipaparkan mulai dari meningkatkan testing, tracing dan treatment hingga mempercepat vaksinasi.
Belakangan ramai berbedar kabar bahwa status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah Indonesia . Dengan begitu artinya berbagai kebijakan terkait pandemi Covid-19 tidak berlaku lagi.
Narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 9 Tahun 2022.
Kabar tersebut beredar lewat potongan SE Satgas Covid-19 9/2022. SE tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Baca Juga: Viral, Ungkapan Hati Bocah Ini Bikin Pilu Warganet Gara-Gara Tidak Punya Ayah
Tapi bagaimana faktanya? Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D. menegaskan bahwa informasi tadi tidak benar.
Dikutip dari situs BNPB, faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Abdul dalam keterangannya.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, ia menyarankan masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.