Suara.com - Proses vaksinasi Covid-19 telah berjalan demikian baik, dan bahkan sudah memasuki fase booster untuk beberapa area di Indonesia. Namun masih banyak yang bertanya-tanya, terkait keamanan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Lalu bagaimana faktanya? Secara umum, pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil atau menyusui sebenarnya aman. Hal ini melihat sejarah bahwa pemberian vaksin pada wanita dengan kondisi tersebut umum dilakukan selama 50 tahun terakhir.
Namun tentu vaksin yang diberikan adalah yang berjenis virus mati, sehingga tidak berisiko menimbulkan penyakit atau infeksi.
Pernyataan Resmi dari Kementerian Kesehatan
Baca Juga: CDC: Memberi Jarak 8 Minggu Antar Dosis Vaksin Covid-19 Menurunkan Risiko Miokarditis
Pada salah satu artikel yang diterbitkan di situs covid19.go.id berjudul ‘Satgas: Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin’, jelas disebutkan bahwa vaksin Covid-19 sudah aman digunakan untuk wanita hamil dan menyusui.
Tentu, ini menegaskan pernyataan pemerintah sehingga proses vaksinasi bisa berjalan dengan lebih maksimal. Meski demikian terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi ketika wanita hamil atau menyusui akan divaksin Covid-19 ini.
Pada dasarnya, proses skrining yang dilakukan wajib lebih ketat untuk mengurangi resiko kesehatan yang muncul akibat vaksin. Beberapa syarat utama adalahh usia kandungan wajib lebih dari 13 minggu, dan wanita hamil berada dalam kondisi sehat dan prima.
Syarat Bisa Divaksin untuk Wanita Hamil dan Menyusui
Berikut syarat umum yang jadi acuan untuk vaksinasi wanita hamil dan menyusui.
- Suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah di bawah angka 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak ada tanda preeklamsia atau komplikasi kehamilan
- Tidak memiliki riwayat alergi berat
- Jika dalam penyakit komorbid, wajib divaksin dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Tidak sedang dalam masa pengobatan
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19
- Untuk ibu menyusui, wajib dengan rekomendasi dan pengawasan dokter terkait
Tentu saja, rekomendasi dari dokter kepercayaan Anda, atau tenaga kesehatan yang kompeten di bidang ini juga tetap diperlukan sebagai syarat tambahan. Artinya meski sudah diverifikasi aman, vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui tetap harus dalam pengawasan dokter atau nakes yang kompeten.
Itu tadi sedikit informasi terkait vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat beraktivitas.
Kontributor : I Made Rendika Ardian